“Adapun kegiatan akan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal: Sabtu, 27 Januari 2024. Waktu: 16.00 WIB S/d Selesai. Acara: Milenial Gen-Z Kepulauan Riau 02 Tempat: Taman Batu 10 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau,” tulis keterangan dalam surat tersebut.

Komisioner Bawaslu Kepri Rosnawati mengaku telah mengetahui surat tersebut. Ia mengatakan surat tersebut masih dalam penelusuran pihaknya. “Kami masih dalam proses penelusuran terkait informasi ini,” kata Rosnawati Sabtu (27/1/2024).
Rosnawati menerangkan atas viralnya surat tersebut pihaknya juga telah melakukan upaya pencegahan. Selain itu nantinya pada kegiatan akan dilakukan pengawasan.
“Dan Bawaslu telah melakukan pencegahan dan akan melaksanakan pengawasan terkait pelaksanaan kegiatan ini,” terangnya.
Bawaslu Kepri juga mengimbau kepada penyelenggara kegiatan agar tidak aktivitas kampanye. Baik penyampaian visi, misi, program kerja maupun citra diri paslon tertentu.
“Bawaslu kepri mengimbau agar saat kegiatan berlangsung tidak ada aktivitas kampanye baik penyampaian visi, misi, program kerja maupun citra diri. Karena akan berpotensi terjadinya pelanggaran.
Sebagaimana larangan mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih diatur dalam ketentuan UU no.7 tahun 2017 pasal 280 ayat (2) huruf K,” ujarnya.













