Meskipun tuntutan mati membayang di depan mata, tim hukum yang didukung oleh Hotman 911 terus memperjuangkan nasib pemuda ini. Dalam nota pembelaannya, advokat terdakwa menekankan bahwa Fandi hanyalah korban eksploitasi kerja.
Sebagai kru mesin, Fandi disebut tidak memiliki otoritas atas isi muatan kapal dan hanya menjalankan tugas sebagai ABK demi menyambung hidup.
“Kamis besok adalah puncak dari perjuangan kami mencari keadilan. Kami berharap hakim melihat Fandi bukan sebagai bandar, melainkan korban ketidaktahuan,” ungkap pihak keluarga melalui tim kuasa hukumnya.
Jika majelis hakim mengamini tuntutan jaksa, maka Fandi akan menambah daftar panjang terpidana mati kasus narkoba di Kepulauan Riau. Namun, jika pembelaan tim Hotman 911 diterima, peluang lolos dari jeratan regu tembak masih terbuka lebar.













