Meski mengalami kenaikan, besaran UMK Natuna masih berada di bawah sejumlah daerah lain di Kepulauan Riau, seperti Kota Batam dan Kabupaten Bintan. Kondisi ini mencerminkan perbedaan struktur ekonomi dan karakteristik wilayah, sekaligus menjadi perhatian dalam menjaga daya saing investasi di daerah terluar.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap kenaikan UMK Natuna 2026 dapat mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu iklim usaha, khususnya sektor-sektor strategis yang berkembang di Natuna.
Diky juga menegaskan bahwa seluruh pengusaha wajib mematuhi ketentuan UMK Natuna 2026 dan mulai memberlakukan upah minimum tersebut per 1 Januari 2026.
“Kebijakan ini harus dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pihak. Dengan upah minimum yang terukur dan berkeadilan, diharapkan hubungan industrial di Natuna tetap kondusif serta produktivitas tenaga kerja terus meningkat,” pungkasnya.
Berikut perbandingan UMK Natuna 2026 dengan UMP Kepri dan UMK daerah lain, disusun ringkas dan mudah dipahami pembaca:
Perbandingan UMK Natuna 2026 dengan Daerah Lain di Kepri
UMK Natuna 2026: Rp3.879.520
Naik 6,96% dari 2025 (Rp3.628.002)
UMP Kepulauan Riau 2026: Rp3.879.520
- Setara dengan UMK Natuna, menunjukkan posisi Natuna masih mengikuti standar provinsi.
UMK Lingga 2026: Rp3.879.520







