AnambasNatunaZona Headline

Dulu Satu Wilayah, Kini Beda Nasib: UMK Natuna Tertinggal dari Anambas

149
×

Dulu Satu Wilayah, Kini Beda Nasib: UMK Natuna Tertinggal dari Anambas

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Dari penetapan tersebut, muncul ironi di wilayah perbatasan terdepan Indonesia. Kabupaten Natuna yang dahulu satu wilayah dengan Kepulauan Anambas, kini tertinggal dari “daerah pemekarannya” dalam besaran upah minimum.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1336 dan 1337 Tahun 2025, UMK Natuna 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, sedangkan UMK Kabupaten Kepulauan Anambas mencapai Rp4.279.851. Artinya, terdapat selisih lebih dari Rp400 ribu antara dua kabupaten kepulauan yang sama-sama berada di wilayah perbatasan dan dikenal kaya sumber daya alam kelautan serta migas.

BACA JUGA:  Pembatasan Medsos Anak: Antara Proteksi Negara dan Tanggung Jawab Literasi yang Terabaikan

Padahal, secara historis Anambas dimekarkan dari Kabupaten Natuna dan memiliki karakter geografis yang relatif serupa: daerah kepulauan, biaya logistik tinggi, ketergantungan pada transportasi laut, serta menjadi garda terdepan kedaulatan Indonesia di Laut Natuna Utara.

Natuna dikenal sebagai salah satu wilayah strategis nasional dengan potensi migas besar serta sumber daya perikanan melimpah. Namun kondisi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam tingkat kesejahteraan pekerja, setidaknya jika diukur dari indikator upah minimum.