“Asosiasi Pengusaha pada dasarnya mengikuti saja pada Peraturan Pemerinta (PP) No. 51 Pasal 26 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI (15/11/2023) tentang penetapan UMK tahun 2024. Sama juga dengan Pemko Batam yang memberikan usulan seperti asosiasi pengusaha,” ucapnya.
UMK Batam 2024: Buruh Usulkan Rp 5,1 Juta, Pengusaha dan Pemko Usulkan Rp 4,6 Juta













