Gudangberita.co.id, Batam – Dalam rangka meningkatkan keselamatan berkendara dan merespons keluhan masyarakat, Satlantas Polresta Barelang menggelar sosialisasi dan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL), Kamis (19/6/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) di wilayah hukum Polresta Barelang.
Kegiatan diawali dengan apel pasukan yang dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., yang menegaskan bahwa pelanggaran ODOL bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut nyawa pengguna jalan lainnya.
“Kendaraan ODOL bisa menyebabkan kecelakaan fatal. Penertiban ini adalah langkah preventif sekaligus edukatif,” tegasnya.
Patroli gabungan yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Iptu Yelvis Oktaviano, S.H., M.H. dilakukan dengan metode hunting system serta didukung perangkat ETLE Mobile untuk penegakan hukum berbasis elektronik.
Beberapa titik strategis yang menjadi fokus penindakan antara lain:
- Simpang Kepri Mall
- Gelael Sei Panas
- Simpang Indomobil
- Simpang KDA (dalam dan luar)
- Simpang Kara
- Simpang Frengky
- Simpang PJR Batu Besar Nongsa
- Simpang McDonald’s
- Simpang Martabak Har
Dari hasil kegiatan, tujuh kendaraan ODOL dinyatakan tidak memenuhi standar teknis dan administrasi, seperti kelebihan muatan, tidak adanya penutup terpal, serta ketidaklengkapan surat kendaraan.







