Gudangberita.co.id, Batam – Betapa galaunya warga di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepuluan Riau disuruh hengkang dari kampung mereka.
Tokoh masyarakat Rempang, Khazaini KS mengatakan tak ada ganti rugi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada warga yang terancam digusur untuk pengembangan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City.
Pernyataan ganti rugi itu sebelumnya disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Menurut Khazaini, pernyataan Listyo itu hanya bersumber dari informasi sepihak, yakni BP Batam.
“Kapolri, jangan menerima informasi satu pihak dari BP Batam. Tidak benar kalau ada sosialisasi dan pemberian ganti rugi,” kata Khazaini via CNNIndonesia.com, Jumat (8/9/2023).
Khazaini menyampaikan hingga saat ini masih ada 16 kampung yang menolak relokasi. Sebab, kata dia, kampung itu sudah berdiri sejak 1834.
“Dari hasil asesmen lapangan kita. Mayoritas masyarakat 16 kampung tua menolak relokasi, karena kampung sudah eksis dari 1834,” ujarnya.
Dia pun meminta Kapolri untuk membuka data terkait ganti rugi yang diklaim diberikan kepada warga. Dia juga menyebut selama ini tidak ada sosialisasi terkait hal itu.
“Kalau ada sosialisasi dan ganti rugi, Kapolri minta data lengkap dari BP Batam dan Kapolda,” ucapnya.