Korban menghubungi pelaku untuk menanyakan kapan buah kepayang itu akan dijual. SI meminta korban untuk sabar dan menunggu momen.
“Seiring berjalannya waktu, AZ kembali menghubungi SI, akan tetapi setelah dihubungi hanphone pelaku tidak aktif,” kata Rio.
Awal AZ merasa curiga kepada SI jika bisnis itu fiktif ketika AZ menghubungi AN teman dari pelaku SI.
Pelaku SI sebelumnya bercerita jika AN merupakan temannya pemilik gudang yang dipakai untuk menampung buah kepayang tersebut.
Ternyata setelah diperlihatkan oleh AN, buah kepayang tersebut sama sekali tidak ada di gudang tersebut.
Sudah pernah dilaporkan sebelumnya
Berawal dari sana ia melaporkan kasus itu ke Polsek Jemaja sebelumnya. Sempat diselesaikan secara dialogis oleh polisi sebelumnya, SI mengaku akan mengganti kerugian yang dikeluarkan AZ dengan cara dicicil tiap bulan nya sebesar Rp 10 juta dalam waktu 9 bulan terhitung sejak bulan Desember 2023 sampai dengan bulan September 2024.
Namun pembayaran itu tak lancar. SI hanya membayar dua bulan sebanyak Rp 15 juta dan Rp 8 juta. Setelah itu tidak ada pembayaran lagi.
Hal ini yang membuat AZ geram dan kembali melaporkannya ke Polsek Jemaja. Kasus lanjutan ini akhirnya dilimpahkan Polsek Jemaja ke Satreskrim Polres Anambas.













