AnambasKriminalZona Headline

Tipu-tipu Pria di Anambas Bisnis Fiktif Buah Kepayang, Korban Rugi Rp 110 Juta

946
×

Tipu-tipu Pria di Anambas Bisnis Fiktif Buah Kepayang, Korban Rugi Rp 110 Juta

Share this article
Tersangka SI (55) diamankan Satreskrim Polres Anambas. (Foto: dok. Polres Anambas)
banner 468x60

Polisi kemudian mengamankan SI. Barang bukti yang dikumpulkan yakni satu bundel rekening koran tahun periode 2023 s/d 2024 rekening BRI (Bank Rakyat Indonesia) atas nama pelaku, satu bundel rekening koran tahun periode 2023 s/d 2024 rekening BNI (Bank Negara Indonesia) atas nama pelaku dan Surat Pernyataan/Perjanjian antara korban dan pelaku tanggal 12 Desember 2023.

BACA JUGA:  Investigasi Keracunan Massal Anambas: Mengapa Menu Makan Gratis MBG Bisa Jadi Racun?

“Saat ini SI sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, dan untuk pelaku SI disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana. Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Rio.