Polisi kemudian mengamankan SI. Barang bukti yang dikumpulkan yakni satu bundel rekening koran tahun periode 2023 s/d 2024 rekening BRI (Bank Rakyat Indonesia) atas nama pelaku, satu bundel rekening koran tahun periode 2023 s/d 2024 rekening BNI (Bank Negara Indonesia) atas nama pelaku dan Surat Pernyataan/Perjanjian antara korban dan pelaku tanggal 12 Desember 2023.
“Saat ini SI sudah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas, dan untuk pelaku SI disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana. Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Rio.













