Jika perumahan tidak terdaftar di SiKumbang, itu adalah bendera merah (red flag) besar!
- Pahami Komponen yang Boleh dan Tidak Boleh DibayarSeringkali “permainan” harga terjadi pada biaya tambahan.
Ingat aturan ini:
Boleh Dibayar: Harga unit rumah, biaya BPHTB (Pajak Pembeli), biaya Akta Jual Beli (AJB), dan biaya akad kredit di Bank.
Dilarang: Pengembang dilarang keras memungut biaya peningkatan mutu bangunan secara paksa yang menaikkan harga di atas plafon subsidi. Rumah subsidi harus dijual dalam kondisi siap huni sesuai standar pemerintah.
- Cek Luas Bangunan dan TanahRumah subsidi memiliki standar baku:
Luas Bangunan: Minimal 21 M2 hingga maksimal 36 M2.
Luas Tanah: Minimal 60 M2 hingga maksimal 200 M2.
Jika Anda ditawari rumah subsidi dengan luas di bawah atau di atas itu dengan harga yang tidak masuk akal, segera koordinasi dengan Dinas Perkimtan.
- Bandingkan dengan Pengembang Lain
Jangan terpaku pada satu lokasi.
Di Batam, area seperti Piayu, Nongsa, dan Batu Aji memiliki banyak pengembang rumah subsidi. Jika harga di satu pengembang (misalnya di Sekupang) jauh lebih tinggi untuk tipe yang sama, tanyakan rincian biayanya secara tertulis.
CATATAN PENTING: Jika Anda merasa ada kejanggalan harga, jangan ragu untuk melapor ke Komisi I DPRD Kota Batam atau melalui organisasi perlindungan konsumen.
Sesuai hasil RDPU terbaru, pemerintah dan dewan berkomitmen untuk menyikat habis praktik “harga gaib” yang memberatkan rakyat kecil.







