KepriPolitik

Tim Hukum Rudi-Rafiq Bawa Bukti Lengkap Dugaan Pelanggaran Kampanye Ansar-Nyanyang ke Bawaslu

426
×

Tim Hukum Rudi-Rafiq Bawa Bukti Lengkap Dugaan Pelanggaran Kampanye Ansar-Nyanyang ke Bawaslu

Share this article
Tim Hukum dan Advokasi laporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan Ansar-Nyanyang ke Bawaslu, Kamis (7/11/2024) sore. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Tim Hukum dan Advokasi Calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri H Muhammad Rudi – H Aunur Rafiq (Rudi-Rafiq) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah nonkomersial ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam, Kamis (7/11/2024) sore.

Laporan tersebut terkait tampilnya pasangan calon Gubernur Ansar-Nyanyang di panggung dalam acara Pesta Bangso Batak di Alun-alun Engku Putri Batam Center, Minggu (3/11/2024) malam, lalu.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Tambah Kuota Beasiswa Kepri 2026, Kelompok Mahasiswa Tidak Mampu Jadi Prioritas Utama

“Kami sudah kumpulkan semua bukti, mulai dari status tempat, kemudian undangan yang disampaikan panitia kepada para pihak. Termasuk surat Bawaslu yang berisi tidak boleh mengundang atau menghadirkan pasangan calon termasuk Rudi-Rafiq. Tapi pada saat acara, salah satu pasangan calon hadir, dan ada sebagian juga menggunakan atribut,” ungkap Koordinator Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Rudi – Rafiq, DR Parameshwara, di Kantor Bawaslu Batam, di Batam Center, Kamis (7/11/2024).

BACA JUGA:  Penerimaan Terpadu Polri 2026: Polda Kepri Cari Putra-Putri Terbaik, Daftar Online Sekarang!

Seperti yang telah disampaikan Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan Calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri H Muhammad Rudi – H Aunur Rafiq (Rudi – Rafiq), Soerya Respationo, kata Parameshwara, mereka sangat mengapresiasi event budaya Pesta Bangso Batak tersebut dalam hal menjaga kelestarian dan bentuk keaneragaman budaya yang ada di Kepri.