Gudangberita.co.id, Batam – Tim Hukum dan Advokasi Calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri H Muhammad Rudi – H Aunur Rafiq (Rudi-Rafiq) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah nonkomersial ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam, Kamis (7/11/2024) sore.
Laporan tersebut terkait tampilnya pasangan calon Gubernur Ansar-Nyanyang di panggung dalam acara Pesta Bangso Batak di Alun-alun Engku Putri Batam Center, Minggu (3/11/2024) malam, lalu.
“Kami sudah kumpulkan semua bukti, mulai dari status tempat, kemudian undangan yang disampaikan panitia kepada para pihak. Termasuk surat Bawaslu yang berisi tidak boleh mengundang atau menghadirkan pasangan calon termasuk Rudi-Rafiq. Tapi pada saat acara, salah satu pasangan calon hadir, dan ada sebagian juga menggunakan atribut,” ungkap Koordinator Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Rudi – Rafiq, DR Parameshwara, di Kantor Bawaslu Batam, di Batam Center, Kamis (7/11/2024).
Seperti yang telah disampaikan Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan Calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri H Muhammad Rudi – H Aunur Rafiq (Rudi – Rafiq), Soerya Respationo, kata Parameshwara, mereka sangat mengapresiasi event budaya Pesta Bangso Batak tersebut dalam hal menjaga kelestarian dan bentuk keaneragaman budaya yang ada di Kepri.













