KepriPolitik

Tim Hukum Rudi-Rafiq Bawa Bukti Lengkap Dugaan Pelanggaran Kampanye Ansar-Nyanyang ke Bawaslu

426
×

Tim Hukum Rudi-Rafiq Bawa Bukti Lengkap Dugaan Pelanggaran Kampanye Ansar-Nyanyang ke Bawaslu

Share this article
Tim Hukum dan Advokasi laporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan Ansar-Nyanyang ke Bawaslu, Kamis (7/11/2024) sore. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

“Yang kita sayangkan, calon kepala daerah ini sudah tahu ada larangan Bawaslu, tapi tetap hadir dan naik ke panggung, bernyanyi, menampilkan citra diri,” ungkapnya.

Padahal, sebelumnya sudah ada imbauan dari Bawaslu Batam agar panitia kegiatan Pesta Bangso Batak tidak mengundang pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik tingkat Kota Batam maupun Provinsi Kepri.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Tambah Kuota Beasiswa Kepri 2026, Kelompok Mahasiswa Tidak Mampu Jadi Prioritas Utama

Dalam surat Bawaslu bernomor 107/KA.00/K.KR-07/10/2024 kepada panitia acara disebut, kehadiran para calon kepala daerah dapat berpotensi terjadinya unsur dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas milik Pemerintah.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tidak benarkan area Pemerintah Non-Komersial untuk dijadikan pelaksanaan politik praktis atau kampanye.

BACA JUGA:  Membanggakan! 8 TBM di Kepri Lolos Seleksi Awal Bantuan Pemerintah 2026, Dari Batam Hingga Anambas

Dasar hukum yang melarang tindakan tersebut antara lain: Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur bahwa fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis.

Selain itu juga, Pasal 57 huruf h PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye menegaskan bahwa fasilitas umum milik pemerintah harus steril dari kegiatan kampanye politik untuk menjaga keadilan dan netralitas dalam Pilkada.