KepriPolitik

Tim Hukum Rudi-Rafiq Bawa Bukti Lengkap Dugaan Pelanggaran Kampanye Ansar-Nyanyang ke Bawaslu

426
×

Tim Hukum Rudi-Rafiq Bawa Bukti Lengkap Dugaan Pelanggaran Kampanye Ansar-Nyanyang ke Bawaslu

Share this article
Tim Hukum dan Advokasi laporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan Ansar-Nyanyang ke Bawaslu, Kamis (7/11/2024) sore. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Dia juga sangat menyayangkan pernyataan salah seorang Komisioner Bawaslu Kepri yang menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu dalam acara tersebut.

“Belum apa-apa sudah bilang tak ada pelanggaran. Ini yang kita tunggu, berani gak Bawaslu Kota (Batam) menyatakan yang benar itu benar, yang salah itu salah,” ujarnya.

Selain itu, Tim Hukum juga melaporkan dugaan pelanggaran lainnya berupa dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan aparatur pemerintah dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA:  Geger! Nelayan Anambas Temukan Objek Diduga Bangkai Pesawat China Terapung di Laut

“Sebagai langkah konkret, kami mendesak Bawaslu untuk menindak tegas pelanggaran ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas fasilitas publik dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar,” tegas Parameshwara.

Sementara, Komisioner Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza yang menerima Tim Hukum dan Advokasi Calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri H Muhammad Rudi – H Aunur Rafiq (Rudi – Rafiq) mengatakan setelah berdiskusi, laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut akan mereka terima pada Jumat (8/11/2024) pagi, dengan alasan tim kesektariatan sudah tak berada di kantor lagi.

BACA JUGA:  Revolusi Izin Kerja: Bupati Karimun Desak Malaysia Terbitkan Special Pass bagi Warga Perbatasan

“Yang menerima Kesektariatan, bukan komisioner. Kita terima secara kehadiran, secara administrasi baru besok,” kata Reza.