Dia juga sangat menyayangkan pernyataan salah seorang Komisioner Bawaslu Kepri yang menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu dalam acara tersebut.
“Belum apa-apa sudah bilang tak ada pelanggaran. Ini yang kita tunggu, berani gak Bawaslu Kota (Batam) menyatakan yang benar itu benar, yang salah itu salah,” ujarnya.
Selain itu, Tim Hukum juga melaporkan dugaan pelanggaran lainnya berupa dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan aparatur pemerintah dalam kegiatan tersebut.
“Sebagai langkah konkret, kami mendesak Bawaslu untuk menindak tegas pelanggaran ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas fasilitas publik dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar,” tegas Parameshwara.
Sementara, Komisioner Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza yang menerima Tim Hukum dan Advokasi Calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri H Muhammad Rudi – H Aunur Rafiq (Rudi – Rafiq) mengatakan setelah berdiskusi, laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut akan mereka terima pada Jumat (8/11/2024) pagi, dengan alasan tim kesektariatan sudah tak berada di kantor lagi.
“Yang menerima Kesektariatan, bukan komisioner. Kita terima secara kehadiran, secara administrasi baru besok,” kata Reza.













