Motif Kejam: Demi Bayar Kos
Sementara itu, Dedyan Saputra yang sehari-hari bekerja sebagai montir bengkel motor, mengaku aksi kriminal itu ia lakukan karena gaji bulanannya tidak cukup untuk membayar kos.
“Saya kerja di bengkel, tapi gaji saya tidak cukup. Pas pulang kerja lihat tas korban digantung di motor, saya langsung ajak Azhari untuk menjambret,” beber Dedyan.
Korban, seorang karyawan di PT Polytect, menjadi sasaran pelaku saat hendak berangkat kerja sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor dan menaruh tas di stang depan. Kedua pelaku memepet korban dan langsung menarik paksa tasnya, menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka akibat aksi tarik-menarik yang brutal.
“Isi tasnya ada dua handphone. Rencananya mau kami jual untuk bayar kos yang tertunggak,” tambah Dedyan.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kejahatan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Apalagi dilakukan oleh residivis. Kami akan proses hukum secara maksimal,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.













