KriminalZona Headline

Terungkap! Pelaku Jambret di Batam Ternyata Residivis, Nekat Beraksi Demi Bayar Kos

900
×

Terungkap! Pelaku Jambret di Batam Ternyata Residivis, Nekat Beraksi Demi Bayar Kos

Share this article
Muhammad Azhari Siregar, residivis kasus curanmor, kembali ditangkap usai menjambret wanita di Batam. Bersama rekannya Dedyan, nekat beraksi demi bayar kos. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Motif Kejam: Demi Bayar Kos

Sementara itu, Dedyan Saputra yang sehari-hari bekerja sebagai montir bengkel motor, mengaku aksi kriminal itu ia lakukan karena gaji bulanannya tidak cukup untuk membayar kos.

“Saya kerja di bengkel, tapi gaji saya tidak cukup. Pas pulang kerja lihat tas korban digantung di motor, saya langsung ajak Azhari untuk menjambret,” beber Dedyan.

BACA JUGA:  Krisis Sampah di Batam Memanas: Warga Bengkong Keluhkan Pengangkutan Molor, Diduga Akibat Jatah BBM Armada Dipangkas

Korban, seorang karyawan di PT Polytect, menjadi sasaran pelaku saat hendak berangkat kerja sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor dan menaruh tas di stang depan. Kedua pelaku memepet korban dan langsung menarik paksa tasnya, menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka akibat aksi tarik-menarik yang brutal.

“Isi tasnya ada dua handphone. Rencananya mau kami jual untuk bayar kos yang tertunggak,” tambah Dedyan.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan: MBG Jangan Jadi Ajang Cari Untung

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kejahatan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Apalagi dilakukan oleh residivis. Kami akan proses hukum secara maksimal,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.