Gudangberita.co.id, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batam menggelar sosialisasi terkait penertiban reklame tak berizin berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 7 Tahun 2017.
Kegiatan ini berlangsung di Balairungsari, Lt.3, Gedung Bida Utama, dengan dihadiri ratusan mitra usaha di bidang reklame dan asosiasi periklanan Kota Batam.
Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti, menegaskan pentingnya langkah penertiban ini guna menghindari potensi kerugian negara dan menjaga estetika kota. Dalam pemaparannya, ia mengungkapkan bahwa per Januari 2025 ditemukan:
- 60 perusahaan reklame dengan status izin mati
- 25 perusahaan tidak memiliki izin
- 69 perusahaan Neonbox dengan status tidak jelas
- 120 perusahaan tidak sesuai Masterplan
“Masih banyak reklame yang tidak sesuai Masterplan, maka langkah identifikasi dan sosialisasi menjadi prioritas utama. Dengan demikian, kita bisa mengeliminasi potensi kerugian negara, menjaga iklim investasi, dan menata estetika kota,” ujar Ponco.
Kejaksaan Negeri Batam Kawal Kepatuhan Regulasi
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi sangat penting guna menciptakan lingkungan investasi yang sehat dan kondusif di Batam.
“Mari kita bersama menaati aturan yang ada untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Regulasi dibuat untuk dipatuhi, sehingga ke depannya pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lebih tertib,” tegas Kasna.













