Natuna – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya temuan pada perjalanan dinas tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Natuna tahun 2022.
Salah satu anggaran yang menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK adalah biaya penginapan yang mengalami kelebihan pembayaran.
Di kutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau menyatakan terdapat Kelebihan Pembayaran Biaya Penginapan pada Tiga OPD Kabupaten Natuna senilai Rp 149.986.398,00.
Diketahui, Pemkab Natuna menganggarkan Belanja Barang dan Jasa TA 2022 senilai Rp 357.885.231.566,30 dengan realisasi senilai Rp 314.912.697.738,35 atau 87,99%, realisasi tersebut naik dari TA 2021 yaitu senilai Rp 37.072.055.003,36 atau 13,34%.
Dari realisasi tersebut diantaranya direalisasikan untuk Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp 46.296.628.316,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa bukti faktur menginap di AT Hotel secara uji petik pada Sekretariat DPRD (Setwan), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan Perkimtan diketahui terdapat 124 pegawai yang melampirkan dokumen pertanggungjawaban pelaksana perjalanan dinas dalam negeri luar kota tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Atas hal tersebut, terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas untuk biaya penginapan senilai Rp 149.986.398,00. Atas kelebihan pembayaran penginapan tersebut sudah dilakukan penyetoran ke kas daerah.