Natuna

Temuan BPK Pada Perjalanan Dinas Tiga OPD Natuna

321
×

Temuan BPK Pada Perjalanan Dinas Tiga OPD Natuna

Share this article
Perjalanan dinas. (ilustrasi)
banner 468x60

Namun kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Perbup Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya di Lingkungan Pemkab Natuna.

BACA JUGA:  Sederet Janji dan Masalah Klasik yang Menanti Wagub Kepri dan Bupati Natuna di Pasar Ranai

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya penginapan kepada pelaksana perjalanan dinas dalam negeri pada Dispora, Setwan dan Dinas Perkimtan senilai Rp149.986.398,00 (Rp2.743.200,00+ Rp147.243.198,00).

BPK menyebutkan, Kondisi tersebut disebabkan PPTK dan PPK kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan para pelaksana perjalanan dinas menyampaikan bukti perjalanan dinas atas biaya penginapan yang tidak senyatanya.

BACA JUGA:  Identitas Jenazah di Perairan Pian Padang Terungkap: Korban Adalah Arip, ABK KM Ocean Three

Atas permasalahan tersebut, Sekretaris Dispora menyatakan sependapat dan telah dan/akan menyetor kelebihan bayar tersebut Rekening Kas Umum Daerah, Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dan akan menyetor kelebihan bayar tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah, Kepala Dinas Perkimtan menyatakan sependapat dan telah menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah.

BPK juga merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mensosialisasikan tata cara pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku kepada pegawai di lingkungan Dispora, Setwan dan Dinas Perkimtan.