Sebagai salah satu dari 16 saksi yang dihadirkan, Nirwana terus bersaksi tentang kepolosan anaknya. Perjuangannya mendapat dukungan penuh dari Tim Hotman 911. Tim hukum besutan Hotman Paris ini berargumen bahwa Fandi adalah korban “blind ignorance” atau ketidaktahuan yang dieksploitasi oleh sindikat pimpinan Mr. Tan (DPO).
Menurut pembelaan, sebagai ABK bagian mesin, Fandi tidak memiliki wewenang untuk memeriksa kargo yang dimuat secara estafet di tengah laut. Posisi Fandi yang hanya pekerja kecil dinilai sangat kontras dengan tuduhan sebagai bagian dari permufakatan jahat bandar kelas berat.
Kini, Nirwana hanya bisa bersimpuh dalam doa menanti “Kamis Keramat” di PN Batam. Sidang ke-10 ini akan menjadi penentu apakah Majelis Hakim akan melihat Fandi sebagai pelaku kriminal atau sebagai korban jebakan pekerjaan yang kejam.
“Saya mohon kepada Bapak Hakim, tolong lihat anak saya sebagai korban. Jangan hukum mati dia, dia tulang punggung saya,” ucap Nirwana sebelumnya.













