Pihak kepolisian menyatakan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. IF dapat dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban luka-luka, serta ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Tak Sanggup Bayar PSK Rp150 Ribu, Pria di Batam Nekat Tikam Korban dengan Gunting













