BatamKriminalZona Headline

Tak Kapok Tantang Maut, Begini Penampakan Tekong dan ABK Speedboat PMI Ilegal yang Diringkus Polda Kepri

89
×

Tak Kapok Tantang Maut, Begini Penampakan Tekong dan ABK Speedboat PMI Ilegal yang Diringkus Polda Kepri

Share this article
Polairud mengamankan dua pelaku pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Rabu (5/7/2023).
banner 468x60

Batam – Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural tak sedikit memakan korban nyawa akibat perahu terbalik. Namun hal itu tak membuat pelaku pengiriman PMI ilegal ini kapok. Tetap saja mereka nekat untuk mengirim calon PMI ilegal demi uang.

Dua orang berhasil ditangkap Ditpolairud Polda Kepri. Pria berinisial S selaku tekong Speed Boat dan SY selaku Anak Buah Kapal (ABK) pada Rabu, 5 Juli 2023 lalu.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pria Cabul di Batam, Masturbasi di Depan Siswi SMP yang Melintas

Mereka tengah mengangkut dua orang PMI non prosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Barang bukti kapal pancung yang diamankan Polair.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi mengatakan, usai mendapat laporan warga, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran Perairan Pulau Putri Nongsa Kota Batam.

“Speedboat PMI Ilegal ini terlacak oleh Polairud di kawasan Perairan Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam. Polisi mengamankan 4 orang, dua diantaranya calon PMI ilegal, sisanya tekong dan ABK speedboat,” ucapnya.

Baca Juga:  Duh, Truk Kontainer Nekat Lewat Flyover Laksamana Ladi

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit speedboat tanpa nama warna putih list hitam bermesin tempel Merk Yamaha 40 PK.

‘Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 15 miliar,” terang AKBP Yudi.