Natuna – Proyek pembangunan Wisata Geopark Gunung Ranai dihentikan paksa oleh sejumlah warga di Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.
Proyek Geopark Gunung Ranai saat ini melakukan pembukaan jalan menuju objek wisata air terjun menggunakan alat berat terpaksa dihentikan.
Camat Bunguran Bunguran Timur Hamid Asnan mengungkapkan, tujuan warga menghentikan kegiatan proyek tersebut bukan untuk meghambat pembangunan objek geopark, namun mempertimbangkan pengurusan izin pada kegiatan hutan lindung.
“Kontraktor pelaksana tidak memiliki izin masuk hutan lindung. Dan itu ada prosedurnya. Sementara dalam pengerjaan jalan, belum selesai proses lelang,” ungkap Hamid Asnan, Jumat (7/7/2023).
Dijelaskan Hamid, setiap urusan dan kegiatan pemerintah di kawasan hutan lindung wajib memiliki izin. Dan pemegang izin hutan lindung Gunung Ranai adalah Kelompok Usaha Perhutanan dan Gabungan Kelompok Pertanian (Gapoktan ) hutan kemasyarakatan Natuna, di bawah mandat Kementerian Kehutanan.
Ada beberapa paket fisik dalam pengembangan Geopark Gunung Ranai dikerjakan dari APBN. Ada pembangunan jalan, parkir dan musala. Warga mengharapkan kegiatan itu cepat selesai. Tetapi harus melengkapi dokumen perizinan, karena masuk dalam kawasan hutan lindung.