Gudangberita.co.id, Batam – Di tengah berbagai kebutuhan mendesak masyarakat Kepulauan Riau, DPRD Kepri justru menganggarkan dana fantastis hingga Rp 6 miliar hanya untuk menyewa kursi plastik, sarung kursi, sound system, dan tenda linmas.
Anggaran tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dengan nama paket “Belanja Sewa Peralatan Umum”. Pekerjaan ini masuk dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemprov Kepri tahun 2025 dengan kode 58295691.
Pengadaan berada di bawah tanggung jawab Sekretariat DPRD Kepri. Dana sebesar Rp 6.074.595.000 berasal dari APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2025.
Detail dalam SiRUP menunjukkan penyewaan meliputi kursi plastik, sarung kursi, perlengkapan sound system, dan tenda linmas berukuran 15 meter x 5 meter. Volume pekerjaan hanya dijelaskan dalam satuan unit dan watt, tanpa rincian kuantitatif yang transparan.
Lebih mengejutkan lagi, metode pengadaan dilakukan secara pengadaan langsung, bukan lelang terbuka. Paket diumumkan pada 17 Maret 2025, memunculkan pertanyaan soal urgensi dan efisiensi.
Wali Kota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Batam, Herry Sembiring menilai belanja seperti ini mencerminkan pengelolaan anggaran yang tidak berpihak pada kebutuhan rakyat.













