BatamZona Headline

Taba Iskandar Ungkap Proyek Rempang Eco-City: Beda dengan Proyek 2004

216
×

Taba Iskandar Ungkap Proyek Rempang Eco-City: Beda dengan Proyek 2004

Share this article
Anggota DPRD Kepri, Taba Iskandar. (ist)
banner 468x60

Akhirnya, kata Taba, PT MEG batal bekerja sama dengan BOB dan Pemkot Batam. Namun, kata Taba, PT MEG saat ini kembali akan menggarap proyek di Rempang, tetapi melalui pemerintah pusat.

“Rekomendasi DPRD Kota Batam tidak berlanjut, karena Kapolri saat itu melarang perjudian. Karena dia beranggapan bahwa KWTE itu akan dibuat judi,” kata Taba.

BACA JUGA:  Ekonomi Natuna Minus di 2025, Cen Sui Lan Soroti Tantangan Pembangunan dalam LKPJ

“Kalau sekarang yang masuk PT MEG, itu betul PT MEG yang dulu. Jadi dia ingin melanjutkan investasinya, dia ini masuknya lewat mana? Melalui pemerintah pusat,” imbuhnya.

Konflik ini bermula dari rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru dalam mengembangkan investasi di Pulau Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata yang terintegrasi.

BACA JUGA:  Belajar dari Kasus Carolein Parewang: Mengapa Verifikasi Penyewa Rental Mobil di Batam Kini Wajib Diperketat?

Proyek yang dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) ditargetkan bisa menarik investasi besar yang akan menggunakan lahan seluas seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.

Warga yang mendiami di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru tersebut harus direlokasi ke lahan yang sudah disiapkan. Jumlah warga tersebut diperkirakan antara 7.000 sampai 10.000 jiwa.

BACA JUGA:  Jadi Penopang Rempang Eco City, Kawasan Batubi Natuna Disulap Jadi Pusat Transmigrasi Modern

Bentrok pun pecah antara aparat dengan warga pada 7 September lalu. Aparat gabungan disebut memasuki wilayah perkampungan warga. Sementara warga memilih bertahan dan menolak pemasangan patok lahan sebagai langkah untuk merelokasi.