Natuna – Pulau-pulau di Natuna kini menjadi incaran kontraktor penambangan pasir kuarsa. Tidak hanya di Teluk Buton, pasir kuarsa di Pulau Subi juga akan dikeruk. Apakah kegiatan ekspor kuarsa dan silika ini sudah sesuai aturan?
Kondisi tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat antara warga yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Natuna dengan PT Indoprima Karisma Jaya (IKJ) di DPRD Natuna, Senin (19/6/2023).
Bahkan masyarakat aliansi menilai, PAD sebesar 10 persen dari ekspor pasir ke luar negeri tersebut tidak sepadan dengan dampak yang akan ditimbulkan. Meski pihak perusahaan sudah mencanangkan program dampak lingkungan pasca tambang.
“Kami meminta Pemkab Natuna membatalkan izin tambang Kuarsa Pulau Subi, memprioritaskan tenaga lokal dalam kegiatan tambang, meminta transparansi PT IKJ terkait ijin eksploitasi, Amdal, jetty dan ekspor. Soal sengketa lahan warga di lokasi tambang dan PAD sebesar 20 persen dari ekspor kuarsa,” jelas Said Rony, Korlap Aliansi Pemuda Peduli Natuna.
Selanjutnya: jawaban perusahaan tambang PT IKJ..