Sementara Mine Engineer PT IKJ, Angga membantah adanya tuduhan kegiatan ilegal dalam penambangan pasir kuarsa di Teluk Buton. Perusahaanya sudah mengantungi izin-izin untuk ekspor pasir kuarsa dari pemerintah Provinsi Kepri. Sedikitnya ada 60 dokumen terkait perizinan.
“Untuk izin Amdal saja kami punya sekitar 800-an lembar izin. Kami melalukan kegiatan ekspor karena izinnya sudah lengkap,” jelasnya.
Hanya saja ia tidak menjawab lokasi tujuan ekspor ribuan ton pasir kuarsa yang diangkut menggunakan kapal tongkang tersebut.
Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar mengatakan, menerima aspirasi masyarakat selama tidak bertentangan dengan norma dan tata tertib DPRD.
Bahkan DPRD sudah menerima keluhan warga adanya ketidakadilan antara pekerja lokal dan pekerja dari luar.
“Namun keluhan seperti ini harus ada buktinya, karena komisi yang membidangi dan dinas pemerintah daerah mengurus hal ini,” ujar Amhar.













