Di tengah sorotan tajam Komisi III DPR RI yang mendesak pencopotannya, publik dikejutkan dengan data LHKPN milik Danke. Seorang jaksa dengan rekam jejak mentereng di Gedung Bundar ternyata memiliki total harta minus Rp 140,4 juta.
Meski memiliki aset tanah senilai Rp 192 juta dan dua unit mobil (Suzuki Grand Vitara dan Mazda 2), beban utangnya yang mencapai Rp 818,5 juta menenggelamkan seluruh asetnya. Hal ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat:
Bagaimana mungkin seorang pejabat setingkat Kajari memiliki manajemen keuangan yang begitu timpang? Apakah utang besar ini yang kemudian memicu kerentanan dalam integritas penanganan kasus?
“Sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengenai nasib Danke dan tim jaksanya.
Penarikan Danke Rajagukguk, Kasipidsus, hingga para Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jakarta menandakan adanya masalah sistemik dalam penanganan perkara di Karo. Publik kini menagih keberanian Jaksa Agung untuk membuktikan apakah tindakan ini adalah bentuk pembersihan internal yang serius atau sekadar upaya meredam desakan politik dari Senayan.
Kini, gelar “Srikandi Pertama” yang disandang Danke terasa hambar. Alih-alih menjadi inspirasi bagi jaksa perempuan lainnya, ia kini harus berjuang membuktikan bahwa dirinya bukan sekadar “produk gagal” yang layu sebelum berkembang di puncak kariernya sendiri.












