Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2019, Singapura adalah importir pasir laut terbesar di dunia.
Singapura telah mengimpor sekitar 517 juta ton pasir laut dari negara-negara tetangganya selama dua dekade terakhir.
Karena luas daratannya yang terbatas, pemerintah Singapura harus melakukan pekerjaan reklamasi di wilayah lautnya untuk memastikan bahwa negara tersebut memiliki cukup lahan untuk kegiatan ekonomi dan pembangunan.
Larangan ekspor pasir Indonesia ke Singapura menjadi isu hangat yang diperdebatkan antara kedua pemerintah.
Singapura menuding Jakarta menggunakan larangan ekspor pasir laut sebagai upaya menekan republik itu dalam negosiasi ekstradisi dan masalah perbatasan kedua negara. Singapura dan Jakarta menandatangani perjanjian ekstradisi tahun lalu.
Saat ini, Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura sedang dalam tahap perencanaan dan desain dari tahap ketiga mega proyek Pelabuhan Tuas, dengan pekerjaan reklamasi laut diharapkan selesai pada pertengahan 2030-an.
Saat selesai, Pelabuhan Tuas akan menjadi terminal peti kemas terbesar di dunia yang sebagian dibangun di atas kawasan pesisir yang telah direklamasi.
Bahkan, pemerintah Singapura juga berencana menambang Batu Puteh (Pedra Branca) untuk menambah luas wilayahnya.













