Sementara itu, Malaysia melarang ekspor pasir laut ke Singapura pada 2019 pada saat Malaysia menjadi pengekspor komoditas terbesar ke republik tersebut. Larangan ekspor pasir laut ke Singapura masih berlaku sampai sekarang.
Menurut data dari United National Comtrade berdasarkan informasi yang diberikan oleh masing-masing kantor bea cukai, Singapura mengimpor 59 juta ton pasir dari Malaysia pada tahun 2018, senilai US$347 juta.
Ini mewakili 97 persen dari total impor pasir Singapura tahun itu, dan mewakili 95 persen penjualan pasir global Malaysia.
Sejak memperoleh kemerdekaan pada tahun 1965, Singapura telah meningkatkan luas daratannya hingga seperempatnya.
Sebagian besar menggunakan pasir laut impor dari beberapa negara lain untuk semakin memperbesar wilayah pesisirnya.
Menurut laporan kantor berita internasional, Reuters, Presiden Joko Widodo mencabut larangan ekspor material tersebut dalam pernyataan tentang peraturan pengelolaan sedimen laut yang dikeluarkan beberapa bulan lalu.
Juru bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia Wahyu Muryadi seperti dikutip oleh kantor berita mengatakan bahwa peraturan pengelolaan sedimen laut negara bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan pasir memenuhi standar lingkungan.













