Gudangberita.co.id, Medan – Polrestabes Medan membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi melalui media sosial di Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap sembilan orang pelaku, yang terdiri dari orang tua bayi, bidan, hingga pihak perantara.
Kesembilan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HD (46), HT (24), J (47), BS (29), HR (31), VL (33), N (34), K (33), dan S (38).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, otak dari sindikat perdagangan bayi tersebut adalah HD, seorang ibu rumah tangga. Dalam menjalankan aksinya, HD dibantu oleh asistennya, HT, yang bertugas memasarkan bayi melalui media sosial.
“HD ini beberapa kali melakukan perdagangan bayi, namun mengalami kendala mempublikasikan lewat media sosial. Karena itu, ia meminta bantuan tersangka HT untuk membuat akun media sosial dengan konsep branding adopsi anak, menggunakan akun bernama ‘Takdir Hidup’,” ujar Calvijn dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026).
Dalam sindikat ini, J berperan sebagai pengemudi ojek daring yang kerap mengantar HD saat melakukan transaksi. Polisi menyebut J mengetahui secara sadar adanya praktik perdagangan bayi tersebut.







