Sementara itu, tersangka BS, seorang perempuan hamil, berencana menjual bayinya kepada HD dengan harga Rp 15 juta. Dari jumlah tersebut, BS telah menerima uang muka sebesar Rp 3,5 juta. BS diamankan polisi saat berada di rumah kontrakan milik HD yang digerebek petugas.
Polisi juga tengah memburu seorang pria berinisial Z, yang merupakan teman dekat BS. Z diduga turut menerima uang hasil kesepakatan penjualan bayi tersebut.
“Nantinya, saat BS melahirkan, bayi itu akan dikuasai oleh tersangka HD. Ada satu DPO lagi, yaitu teman dekat laki-lakinya BS, yang juga telah menerima uang,” jelas Calvijn.
Selain orang tua bayi, polisi turut mengamankan dua bidan, yakni HR dan VL, yang diduga berperan aktif dalam transaksi penjualan bayi. Bidan HR diketahui membeli bayi berusia dua hari dari tersangka S dan K dengan nilai Rp 9 juta. Selanjutnya, bayi tersebut dijual kembali melalui bidan VL dengan nominal yang sama.
Tersangka N berperan sebagai pihak yang menawarkan bayi kepada bidan HR dan VL. Sedangkan S dan K merupakan orang tua dari bayi berusia dua hari yang dijual dalam sindikat tersebut.
Tak berhenti di situ, polisi juga masih memburu tiga tersangka lain, masing-masing berinisial Y, X, dan Z. Y diduga menyerahkan bayinya yang baru berusia lima hari kepada HD untuk dijual. Sementara X merupakan calon pembeli bayi tersebut, dan Z terkait dengan kasus BS.







