Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan surat keterangan yang di keluarkan oleh Monetary Authority Of Singapore (MAS) uang yang disita oleh Singapore Police Force dari MT dipastikan palsu.
Kasubbag Bantuan Hukum Internasional Bag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia, Divhubinter Polri AKBP Januar, mengatakan pihaknya melakukan koordinasi yang baik dengan Singapore Police Force.
“Kami melakukan koordinasi saat berada disana, dari Divhubinter sendiri sifatnya memfasilitasi penyidik Ditreskrimum Polda Kepri untuk berkomunikasi dan berkoordinasi saat melakukan pemeriksaan di sana,” ucapnya.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi. Para tersangka dijerat Pasal 245 Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP terkait pengedaran uang palsu. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kasus ini terungkap berkat kolaborasi yang baik serta respon cepat antara Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri.
“Kolaborasi seperti ini seringkali menjadi kunci keberhasilan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana transnasional, karena melibatkan berbagai pihak dan sumber daya untuk mengumpulkan informasi, menyelidiki, dan menangkap para pelaku kejahatan,” ucapnya.













