BatamHukum

Sering Panjat Plafon Kamar Santriwati untuk Mesum, Oknum Guru Ponpes di Batam Diringkus Polisi

880
×

Sering Panjat Plafon Kamar Santriwati untuk Mesum, Oknum Guru Ponpes di Batam Diringkus Polisi

Share this article
Panjat plafon. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Seorang oknum guru (buya) di Yayasan Nizam Al Mulk, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa diringkus polisi atas tuduhan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Tersangka bernama Restu Junaidi (20), yang ber-KTP Nusa Tenggara Barat ini. Ia merupakan guru di sekolah boarding school berbasis pondok pesantren modern ini.

Kejadian itu di asrama pelajar Nizam Al Mulk, Kampung Sanggung, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

BACA JUGA:  Polda Kepri Tetapkan 3 Tersangka Bentrok Sengketa Lahan di Pulau Setokok Batam

Buya Restu dilaporkan keluarga Mawar (nama samaran) (14) salah satu siswi yang tinggal di asrama boarding school itu.

Mawar mengaku sudah beberapa kali digoda dan diperdaya Buya Restu untuk berbuat tak senonoh di kamar Asrama. Tersangka diam-diam masuk ke asrama lewat plafon.

Mawar dan Buya saling kenal. Dan entah kenapa, Buya Restu berhasil merayu hingga memperdaya gadis itu.

BACA JUGA:  Setelah HH Club P3, Giliran V Club dan P2 Newton Batam Dipasangi Garis Polisi

“Kejadian awal 20 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB, terlapor masuk ke dalam asrama putri dengan cara memanjat plafon,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto.

Ternyata berhasil dalam aksi pertama, Buya kembali mengulangi perbuatannya hingga 4 kali dalam interval 20 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.

“Sat Reskrim Polresta Barelang memeriksa saksi-saksi, penyelidikan lapangan. Sabtu 6 Januari 2024 kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Modusnya mau menikahi korban,” kata Kasat.

BACA JUGA:  Buntut Tawuran SMKN 4 vs SMKN 5 Batam, Polsek Sekupang Ambil Langkah Tak Biasa