Meroketnya ketegangan di Pantai Melayu mendorong Tim Advokasi menerbitkan enam poin tuntutan resmi kepada pemerintah pusat dan daerah:
Pertama, menghentikan sementara seluruh kegiatan fisik di Pantai Melayu sampai status hukum tanah benar-benar jelas dan sah secara hukum.
Kedua, membuka usutan independen secara terbuka atas pemutusan sinyal telekomunikasi dan listrik pada 13 Agustus 2026.
Ketiga, meminta penarikan seluruh personel aparat keamanan dari pemukiman warga demi meredakan trauma masyarakat.
Keempat, menjamin perawatan fisik dan psikologis bagi warga yang terluka serta memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan lahannya.
Kelima, mendesak pemerintah untuk menjalankan rekomendasi resmi Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait penanganan konflik Rempang.
Keenam, memindahkan lokasi pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih ke lahan non-sengketa agar tidak menimbulkan trauma psikologis bagi peserta didik.
BP Batam: Legalitas HPL dan Pendekatan Persuasif
Menanggapi sorotan publik, Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil telah berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa penyiapan lahan seluas 18,5 hektare untuk Sekolah Terintegrasi Merah Putih berdiri tegak di atas kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) resmi milik BP Batam.













