Upaya menghadang alat berat yang melibatkan sekitar 60 warga, mayoritas kaum perempuan berujung pada aksi saling dorong dengan barikade petugas pengamanan. Insiden tersebut mengakibatkan seorang warga wanita pingsan dan harus dilarikan ke Polindes terdekat. Pada hari kedua (14/8/2026), rombongan petugas gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, Ditpam BP Batam, hingga personel TNI AL disiagakan di lokasi proyek.

Perwakilan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Rina Mardiana, turut menyoroti fenomena hilangnya sinyal komunikasi saat penyiapan lahan berlangsung.
Ia menegaskan bahwa ketika sebuah kampung kehilangan suaranya tepat saat penggusuran dimulai dan sinyal kembali normal setelah alat berat selesai bekerja, publik berhak bertanya dan negara wajib menjawab secara terbuka.
Sementara itu, Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas, menegaskan bahwa penanganan represif di lapangan melanggar jaminan kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 28D UUD 1945.
Senada dengan itu, Ahlul Fadli dari Walhi Riau memaparkan bahwa pemaksaan pembangunan fasilitas fisik di wilayah pulau kecil mengancam keberlanjutan ekonomi pesisir, di mana 60 persen pasokan komoditas pertanian dan perikanan Batam disuplai dari Pulau Rempang.













