“Kami berinvestasi sesuai aturan main dan regulasi. PT Hermina Jaya memiliki IUP Operasi Produksi pertambangan dan RKAB yang sah, sehingga memiliki dasar hukum untuk menjalankan operasionalnya,” tegasnya.
Sengketa Status Kawasan Hutan
Salmizi menambahkan bahwa persoalan ini muncul akibat perubahan status kawasan hutan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2015 dan 2021. Jalan yang dipermasalahkan telah ada sejak sebelum perubahan status tersebut.
“Sebenarnya, jalan ini sudah ada sebelum SK 76/2015 diterbitkan oleh KLHK. Kami hanya memperbaiki jalan yang sudah lama digunakan, bukan membuka jalan baru atau melakukan perambahan hutan,” jelasnya.
Menurut Salmizi, jalan ini juga dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk kebutuhan sehari-hari. “Kami tidak melakukan perusakan hutan, jalan ini juga digunakan masyarakat,” tambahnya.
Proses Perizinan Masih Berjalan
PT Hermina Jaya telah mengajukan permohonan resmi untuk pinjam pakai kawasan hutan ke KLHK dan saat ini masih dalam proses evaluasi. “Kami memiliki bukti pengajuan dan tengah melengkapi dokumen yang diminta kementerian,” kata Salmizi.
Ia menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan berharap tidak ada pihak yang menghambat investasi yang sudah berjalan.












