HukumNusantara

Selingkuh Berujung Tragedi, Kepala Sekolah Meregang Nyawa Dikeroyok Warga

1676
×

Selingkuh Berujung Tragedi, Kepala Sekolah Meregang Nyawa Dikeroyok Warga

Share this article
Pengeroyokan (Ilustrasi)
banner 468x60

AKP Fitran pun membenarkan bahwa korban merupakan ASN Pemda Purwakarta sebagai kepala sekolah.

“Berdasar keterangan LN, korban dengan dirinya menjalin hubungan pribadi.

Kemungkinan lebih dari dua kali korban mendatangi rumah LN. Dua pelaku masih dalam pengejaran kami,” katanya.

Atas perbuatan ini, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

BACA JUGA:  Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Tiga Kasus Pidana di Tahun 2026

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sejumlah kayu sebagai alat pengeroyokan dan baju korban.

Para tersangka yang berhasil diamankan adalah D (53), CM (44), T (39), AS (38), ES (24), dan ESB (34).