Melihat besarnya dampak perundungan baik bagi korban, pelaku, serta korban dan pelaku, sudah seharusnya menjadi perhatian bersama khususnya pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam dunia pendidikan.
Sudah seharusnya guru maupun orang tua dan masyarakat senantiasa mengawasi memantau anak dalam berkegiatan baik di dunia nyata dan dunia maya supaya anak kita bisa lebih terarah dalam memilih keputusan yang mana yang baik dan mana yang berdampak buruk bagi masa depannya.
Tindakan perundungan disekolah bisa terjadi dimana saja, terutama tempat-tempat yang diluar jangkauan guru atau orang dewasa lainya.
Sebenarnya pemerintah sudah berupaya melakukan perlindungan bagi anak Indonesia, dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, pasal 9 ayat ( 1a ) memyebutkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan disatuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik dan atau pihak lain. Demikian juga dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan tindak kekerasan dilingkungan satuan pendidikan.
Untuk itu, sekolah dan lingkungan pendidikan penting melakukan sosialisasi dan merumuskan kebijakan agar dipahami dan menjadi pedoman dalam berprilaku bagi semua warga sekolah.













