harris
PolitikZona Headline

Sebut Anies Goblok Pascadebat, Prabowo Terancam 2 Tahun Penjara Bila Terbukti Bersalah

434
×

Sebut Anies Goblok Pascadebat, Prabowo Terancam 2 Tahun Penjara Bila Terbukti Bersalah

Share this article
Capres nomor urut 2 pada Pilpres 2024, Prabowo Subianto. (Foto: ist)
banner 468x60

Rahmat menuturkan, Bawaslu baru bisa menyelidiki kasus bila ada laporan. “Panwas lapangan belum ada laporan ke kami,” ujar dia.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 280 ayat (1) huruf c Bagian Keempat Larangan Dalam Kampanye, disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, calon, peserta pemilu yang lain, dan/atau suku, agama, ras, antargolongan (SARA).

BACA JUGA:  Gambut Singkep Barat Masih Membara, Bahaya Terselubung Ini Berada 500 Meter dari Rumah Warga

Selanjutnya, apabila terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana, peserta, atau tim kampanye dengan sengaja melakukan pelanggaran kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) di tingkat kecamatan, maka Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan akan melaporkan kepada Bawaslu kabupaten/kota dan menyampaikan temuan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

PPK menindaklanjuti temuan dengan melaporkan ke KPU kabupaten/kota. Lalu, dilanjutkan ke beberapa instansi hingga tingkat tertinggi, mulai dari Bawaslu kabupaten/kota, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu.

BACA JUGA:  Foto Eksekutor Berlaras Panjang di Barelang Beredar, Senjata LSM Lang Laut Disita Polisi?

Ancaman dari pelanggaran Pasal 280 ayat (1) tersebut adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 24 juta.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,” tulis Pasal 521 UU Pemilu.

BACA JUGA:  Sempat Diisukan Lumpuh Akibat Asap, Manajemen Bandara Hang Nadim Batam Akhirnya Buka Suara