Aksi kejadi Nurhani dan keluarganya terbongkar setelah polisi menemukan jejak mencurigakan di dalam rumah korban. Salah satunya bercak darah yang menempel di sejumlah barang seperti stop kontak kabel, kipas angin, dan beberapa barang menjadi titik terang polisi dalam mengungkapkan kasus tersebut.
“Pada saat itu memang ibunya mengakui bahwa telah melakukan tindakan kekerasan anaknya sendiri,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT), dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.












