“Sudah ditentukan titik jemput seluruh taksi online akan mengikuti apa yang disepakati hari ini,” ujarnya.
Manosor Manurung, perwakilan Taksi Pangkalan Bandara mengatakan pihaknya juga menerima kesepakatan tersebut. Namun ia meminta jika masuknya taksi online di bandara maka pihaknya juga minta dilibatkan.
“Kami menerima kesepakatan tersebut. Tapi kami meminta dilibatkan jika aplikasi online masuk ke Bandara,” ujarnya.
Manosor menyebut pihaknya pada Sabtu (6/7) akan membahas terkait kesepakatan ini bersama para sopir taksi pangkalan. Nantinya hasil kesepakatan tersebut akan diusulkan pada pertemuan lanjutan yakni pada dua pekan mendatang.
“Besok kami akan rapat dengan koperasi dan para sopir yang ada di sini. Ada beberapa usulan yang akan dibawa dari hasil rapat tersebut untuk disampaikan pada rapat dua minggu mendatang,” ujarnya.
Berikut poin-poin kesepakatan antara sopir taksi online dan taksi pangkalan Bandara Hang Nadim Batam:
- Pihak Taksi Bandara (Konvensional) dan pihak KOMANDO (Komunitas Andalan Driver Online) sepakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan dan pelayanan kepada penumpang baik dari dan ke Bandara Hang Nadim.
- Bahwa Koperasi Karyawan BP Batam yang saat ini mengelola Taksi di Bandara Hang Nadim, baik konvensional maupun taksi online (Grab) akan menyelesaikan pembicaraan dan kesepakatan dengan taksi online lainnya dalam 2 (dua) minggu sejak 5 Juli 2024 dan akan melaporkan kepada PT. BIB pada tanggal 18 Juli 2024.
- PT. BIB akan menindaklanjuti hasil pembahasan poin 2 (dua) dengan mengundang para pihak tersebut di atas untuk mengadakan rapat kembali pada tanggal 19 Juli 2024.
- Sambil menunggu keputusan final terkait dengan kerjasama antara Koperasi Karyawan BP Batam dengan PT. BIB terkait dengan land transportasi baik konvensional maupun online secara menyeluruh, maka disepakati pula hal-hal sebagai berikut:
- Taksi online yang belum bekerjasama dan menandatangani perjanjian dengan Koperasi Karyawan BP Batam dan PT. BIB maka titik jemput (tempat penjemputan) ditentukan diluar tol gate antara portal 1 (satu) dan portal 2 (dua);
- Titik jemput pada point tersebut berfungsi hanya sebagai tempat menjemput penumpang dan dilarang untuk menunggu/parkir/mangkal di area tersebut;
- Selanjutnya kedua belah pihak sepakat membentuk Satgas Bersama untuk pengaturan dan pengawasan dari pelaksanaan kesepakatan ini, dimana keanggotaannya berasal dari 10 (sepuluh) orang perwakilan masing-masing dari pihak Taksi online dan Taksi konvensional;
- Bahwa para pihak sepakat mengedepankan cara-cara/komunikasi secara persuasif dan menyelesaikan setiap permasalahan dilapangan dengan musyawarah dengan mengedepankan kepentingan umum, keamanan, ketertiban, kelancaran serta pelayanan kepada pengguna jasa;
- Bahwa para pihak menyepakati bersama untuk tidak melakukan tindakan anarkis, pembulian, ataupun persekusi dan tindakan profokatif lainnya;
- Apabila terdapat kepentingan dari Taksi online untuk penjemputan khusus bagi keluarga yang tidak dalam kepentingan bisnis/transaksi bisnis maka pengemudi wajib melapor dan mendapat persetujuan dari Satgas Bersama sebagaimana disebutkan pada poin c;
- Wewenang dan tanggung jawab Satgas Bersama disusun oleh anggota Satgas Bersama dan difasilitasi oleh Direktur Operasi PT. BIB serta wilayah kerja dari Satgas Bersama berada di area Bandar Udara Hang Nadim Batam;
- Setiap terdapat perbedaan yang perlu mendapat pengarahan dilaporkan kepada Direktur Operasi PT. BIB untuk penyelesaiannya;
- Apabila para pihak melanggar kesepakatan ini maka pelaku pelanggar kesepakatan tersebut di blacklist dari Bandara Hang Nadim, ketentuan dan pengawasan black list tersebut diserahkan kepada Satgas Bersama. Bandara berusaha memenuhi kebutuhan pelanggan.













