NatunaZona Headline

Rayu dan Setubuhi PRT, Oknum Camat di Natuna Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

423
×

Rayu dan Setubuhi PRT, Oknum Camat di Natuna Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Share this article
Ilustrasi pengadilan
banner 468x60

Sementara itu, Pasal 473 KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana perkosaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, khususnya bila dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Paman korban, Satar, meminta aparat penegak hukum bersikap profesional dan tidak terpengaruh oleh jabatan pelaku.

“Saya berharap polisi tidak tebang pilih. Walaupun yang bersangkutan camat dan banyak saudara pejabat anggota dewan lah, keadilan harus tetap ditegakkan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Ungkap Penyebab Minimnya Pembangunan di Kecamatan dan Desa Natuna

Ia menilai kasus ini harus menjadi peringatan keras bahwa jabatan dan kekuasaan tidak boleh menjadi tameng hukum, terlebih dalam perkara yang menyangkut perlindungan anak.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan pejabat kecamatan yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan di tengah masyarakat.

Aparat kepolisian memastikan proses penyidikan berjalan sesuai hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan pemberatan hukuman akibat relasi kuasa antara pelaku dan korban.

BACA JUGA:  TNI AL Ringkus ABK dan 5 PMI Non-Prosedural di Jalur Tikus Coastal Area

Polres Natuna menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.