Sementara itu, Pasal 473 KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana perkosaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, khususnya bila dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Paman korban, Satar, meminta aparat penegak hukum bersikap profesional dan tidak terpengaruh oleh jabatan pelaku.
“Saya berharap polisi tidak tebang pilih. Walaupun yang bersangkutan camat dan banyak saudara pejabat anggota dewan lah, keadilan harus tetap ditegakkan,” tegasnya.
Ia menilai kasus ini harus menjadi peringatan keras bahwa jabatan dan kekuasaan tidak boleh menjadi tameng hukum, terlebih dalam perkara yang menyangkut perlindungan anak.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan pejabat kecamatan yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan di tengah masyarakat.
Aparat kepolisian memastikan proses penyidikan berjalan sesuai hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan pemberatan hukuman akibat relasi kuasa antara pelaku dan korban.
Polres Natuna menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.









