Ombudsman Kepri secara tegas merekomendasikan agar:
- Unit layanan bernilai 78–100 diberi penghargaan,
- Unit dengan nilai di bawah 78 segera dilakukan evaluasi dan pembinaan intensif,
- Seluruh pimpinan daerah tidak lagi mengabaikan produk pengawasan Ombudsman.
“Hasil ini adalah rapor terbuka. Jika tidak ada perbaikan, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan negara dalam melayani warganya,” tutup Lagat.
Pengumuman ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa reformasi pelayanan publik di Kepri belum tuntas, dan tidak bisa lagi ditutup dengan laporan administratif semata.













