KepriZona Headline

Rapor Merah–Kuning Pelayanan Publik Kepri, Ombudsman Minta Jangan Tutup Mata

24
×

Rapor Merah–Kuning Pelayanan Publik Kepri, Ombudsman Minta Jangan Tutup Mata

Share this article
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) secara terbuka mengungkap rapor pelayanan publik di Kepri Tahun 2025.

Hasilnya, meski Pemerintah Provinsi Kepri berhasil meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi, namun banyak pemerintah kabupaten/kota dan unit layanan vertikal masih berkutat di level “cukup” dan “sedang”, bahkan dinilai belum patuh sepenuhnya terhadap rekomendasi Ombudsman.

BACA JUGA:  Di Tengah Keterbatasan Fiskal, Natuna Tetap Bayar Insentif Imam Masjid dan Marbot

Pengumuman resmi disampaikan di Pusat Informasi Haji (PIH) Batam, Senin(9/2/2026), oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari.

“Tahun 2025 ini kami tidak lagi menilai sebatas administrasi. Yang kami ukur adalah dampak nyata pelayanan terhadap masyarakat. Apakah pelayanan itu benar-benar dirasakan, dipercaya, dan membahagiakan masyarakat,” tegas Lagat.

Ombudsman menegaskan, kepatuhan terhadap saran dan rekomendasi bukan pilihan, tetapi kewajiban. Fakta bahwa variabel ini menjadi penentu opini menunjukkan masih adanya pola pembiaran dan ketidakseriusan sebagian penyelenggara negara dalam memperbaiki layanan publik.

BACA JUGA:  Pinjaman Rp400 Miliar, Solusi Fiskal atau Awal Tekanan APBD Kepri?

“Setiap rekomendasi Ombudsman bersifat wajib dilaksanakan. Jika diabaikan, maka itu mencerminkan rendahnya komitmen terhadap perbaikan pelayanan publik,” kata Lagat dengan nada tegas.