Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) secara terbuka mengungkap rapor pelayanan publik di Kepri Tahun 2025.
Hasilnya, meski Pemerintah Provinsi Kepri berhasil meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi, namun banyak pemerintah kabupaten/kota dan unit layanan vertikal masih berkutat di level “cukup” dan “sedang”, bahkan dinilai belum patuh sepenuhnya terhadap rekomendasi Ombudsman.
Pengumuman resmi disampaikan di Pusat Informasi Haji (PIH) Batam, Senin(9/2/2026), oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari.
“Tahun 2025 ini kami tidak lagi menilai sebatas administrasi. Yang kami ukur adalah dampak nyata pelayanan terhadap masyarakat. Apakah pelayanan itu benar-benar dirasakan, dipercaya, dan membahagiakan masyarakat,” tegas Lagat.
Ombudsman menegaskan, kepatuhan terhadap saran dan rekomendasi bukan pilihan, tetapi kewajiban. Fakta bahwa variabel ini menjadi penentu opini menunjukkan masih adanya pola pembiaran dan ketidakseriusan sebagian penyelenggara negara dalam memperbaiki layanan publik.
“Setiap rekomendasi Ombudsman bersifat wajib dilaksanakan. Jika diabaikan, maka itu mencerminkan rendahnya komitmen terhadap perbaikan pelayanan publik,” kata Lagat dengan nada tegas.













