BatamDPRD Batam

Rapat Paripurna DPRD Kota Batam: Sahkan KUA-PPAS 2026 Senilai Rp4,73 Triliun, Fraksi-fraksi Laporkan Hasil Reses

26
×

Rapat Paripurna DPRD Kota Batam: Sahkan KUA-PPAS 2026 Senilai Rp4,73 Triliun, Fraksi-fraksi Laporkan Hasil Reses

Share this article
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Rabu (27/8/2025).
banner 468x60

Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaludin, menegaskan laporan reses akan ditindaklanjuti bersama Wali Kota Batam sebagai masukan dalam penyusunan APBD 2026.

“Agenda berikutnya termasuk pembahasan Ranperda APBD 2026, Ranperda Layak Anak, Ranperda Adminduk, serta rencana kerja DPRD tahun 2026,” ujarnya.

Studi Banding Pansus Adminduk

Dalam paripurna itu, Kamaluddin juga membacakan surat Pansus Adminduk DPRD Batam yang dijadwalkan melakukan studi banding ke Disdukcapil Surabaya pada 21 Agustus 2025, menggantikan rencana sebelumnya ke Disdukcapil Kota Tangerang. Perubahan ini disetujui forum paripurna berkenaan.(*)

BACA JUGA:  Sering Ribut Soal Fasos-Fasum? Ini Langkah Sat-Set DPRD Batam Lewat Ranperda PSU