Gudangberita.co.id, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Rabu (27/8/2025).
KUA dan PPAS merupakan dua dokumen penting yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KUA menetapkan kebijakan umum pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi dasar APBD, sementara PPAS merinci program prioritas dan batas maksimal anggaran untuk setiap program dan kegiatan perangkat daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaludin bersama Wakil Ketua I DPRD Haji Aweng Kurniawan, dan dinyatakan kuorum dengan kehadiran 33 dari 50 anggota dewan.
Adapun agenda paripurna meliputi: 1) Laporan Badan Anggaran dan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2026; 2) Penyampaian laporan hasil reses masa sidang III tahun 2025; dan 3) Penutupan masa sidang III dan pembukaan masa sidang I tahun 2025.
Lima Prioritas Pembangunan Batam 2026
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Batam, Dr M Mustofa SH MH menyampaikan bahwa KUA-PPAS 2026 disusun selaras dengan tema RKPD Kota Batam tahun 2026, yakni; Pemantapan Pelayanan Dasar dalam Rangka Peningkatan Pembangunan Manusia yang Unggul dan Berdaya Saing.













