Selain itu, PWI Pusat mewajibkan agar seluruh aset, inventaris, dokumen, keanggotaan, dan program kerja dari kedua kepengurusan diserahkan kepada pengurus gabungan paling lambat 30 hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
“Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh pengurus serta anggota PWI Provinsi Kepulauan Riau,” tegas isi SK tersebut.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas langkah tegas PWI Pusat dalam menuntaskan dualisme kepengurusan di Kepri.
“Dengan terbitnya SK ini, kami ingin menyatukan kembali PWI Kepri dan menyolidkan organisasi. Ini momentum penting bagi seluruh wartawan Kepri untuk bersatu menjaga marwah profesi,” ujar Saibansah.
Ia menegaskan, setelah dualisme berakhir, fokus utama PWI Kepri adalah konsolidasi internal, pembinaan anggota, dan peningkatan kompetensi wartawan di seluruh kabupaten/kota
“Tidak ada lagi kubu-kubuan. Semua kembali ke satu rumah besar: PWI Kepri,” tegasnya
Hasil Kongres Cikarang Jadi Dasar Legitimasi
Langkah penyatuan ini merupakan tindak lanjut dari Kongres Persatuan PWI 2025 di Cikarang, Bekasi, pada 29–30 Agustus 2025. Kongres tersebut telah menetapkan kepengurusan baru PWI Pusat masa bakti 2025–2030 dan memberikan mandat penuh untuk menyelesaikan dualisme organisasi di seluruh daerah.













