Gudangberita.co.id, Jakarta — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan sikap tegasnya terhadap dualisme kepengurusan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Melalui Surat Keputusan Nomor: 131-PGS/PWI-P/LXXIX/X/2025, PWI Pusat secara resmi menetapkan Saibansah Dardani sebagai Ketua PWI Kepri yang sah untuk sisa masa bakti 2023–2028.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, Sekretaris Jenderal Mirza Zulhadi, dan Kabid Pembinaan Daerah Zulmansyah Sekedang pada 6 Oktober 2025 di Jakarta.
Langkah ini menjadi jawaban atas persoalan dualisme yang sempat terjadi antara kepengurusan hasil Konferprov dengan Ketua Andi Gino dan hasil Konferprov Luar Biasa yang dipimpin Saibansah Dardani.
PWI Pusat Ambil Langkah Tegas Akhiri Dualisme di Daerah
Dalam SK tersebut, PWI Pusat menegaskan bahwa seluruh keputusan, tindakan, maupun pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak di luar kepengurusan sah dinyatakan inkonstitusional dan tidak berlaku.
PWI Pusat menyebutkan, dualisme di tubuh PWI Kepri harus segera diakhiri demi menjaga marwah, keutuhan, dan efektivitas organisasi wartawan di daerah.
Kepengurusan hasil Konferprov dengan Ketua Andi Gino secara resmi dilebur ke dalam struktur PWI Kepri di bawah kepemimpinan Saibansah Dardani. Pengurus dari kedua belah pihak diberi kesempatan bergabung sesuai kebutuhan organisasi melalui musyawarah internal bersama PWI Pusat.













