Hot NewsKomunitasZona Headline

PWI Kunci Aturan: Forum Wartawan Wajib Izin Tertulis Pengurus Provinsi

28
×

PWI Kunci Aturan: Forum Wartawan Wajib Izin Tertulis Pengurus Provinsi

Share this article
banner 468x60

3. Anggota PWI dilarang merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perubahan pasal ini sekaligus menjadi rambu tegas bagi seluruh anggota PWI di daerah agar tidak membentuk atau bergabung dengan forum wartawan di luar ketentuan organisasi. 

Selain soal forum wartawan, pasal tersebut juga menegaskan larangan rangkap profesi demi menjaga independensi dan profesionalisme wartawan.

BACA JUGA:  Hanyut Antar Negara, Jenazah Misterius di Perairan Karimun Diduga Kru Kapal yang Hilang di Singapura: Identitas Mengarah ke Korban West Keppel Fairway

Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI, Parna Simarmata, menegaskan bahwa penguatan aturan ini bukan untuk memecah, melainkan mempersatukan organisasi. 

“Organisasi harus kompak. Segala sesuatu harus dilakukan untuk mempersatukan dan azasnya kebersamaan. Kalau ada yang melanggar tentu kita beri teguran dulu. Kalau memang tidak mengindahkan, baru kita ambil langkah tegas hingga pencabutan kartu PWI,” ujarnya.

BACA JUGA:  Nelayan di Lingga Hilang Misterius: Perahu Ditemukan Kosong, Tim SAR Tanjungpinang Kerahkan Rescuers

Konkernas menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang mempertegas arah organisasi dan disiplin keanggotaan. Salah satu poin krusial yang mengemuka adalah penegasan larangan bagi anggota PWI membentuk organisasi wartawan lain secara sembarangan tanpa izin struktural.

Sidang Konkernas dipimpin Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh, dengan membahas dinamika internal organisasi, pembaruan aturan dasar, hingga penegasan identitas PWI secara nasional.