LinggaZona Headline

PT CSA Akui Gilas Sagu Warga Pekaka, Janjikan Kompensasi Usai Ditekan Pemerintah

83
×

PT CSA Akui Gilas Sagu Warga Pekaka, Janjikan Kompensasi Usai Ditekan Pemerintah

Share this article
Petugas Dinas Pertanian Lingga saat meninjau lahan sagu warga Pekaka yang rusak akibat land clearing PT CSA.
Petugas Dinas Pertanian Lingga saat meninjau lahan sagu warga Pekaka yang rusak akibat land clearing PT CSA.
banner 468x60

Langkah PT CSA untuk menjanjikan ganti rugi ini disinyalir kuat merupakan buntut dari sikap tegas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga. Hasil investigasi tim bidang perkebunan justru mengungkap potret buram pengawasan perusahaan.

Kepala Dinas Pertanian, Said Hendri, membeberkan bahwa perusahaan telah melanggar aturan teknis dengan tidak menerapkan buffer zone atau zona penyangga seluas 50 meter. Akibatnya, alat berat perusahaan menerjang spot-spot kebun sagu milik masyarakat.

BACA JUGA:  WFH Jumat Jadi Budaya Baru ASN, Pemerintah Incar Efisiensi Energi Besar-besaran

Data Kerugian Hasil Tinjauan Lapangan:

Blok Terdampak: E46, E47, F46, dan F50.

Korban: Sedikitnya 11 warga kehilangan mata pencaharian.

Estimasi Luas: Rata-rata 2 hektare lahan sagu per orang hancur akibat land clearing.

Pemerintah daerah tidak tinggal diam melihat hak warga terinjak. Said Hendri menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan Nota Dinas dan surat penegasan resmi kepada manajemen PT CSA.

BACA JUGA:  Cegah Korban Jiwa, PLN Masifkan Edukasi Keselamatan Listrik Hingga ke Pelosok Pesisir Lingga

“Kami telah mengambil sejumlah langkah tegas, yakni menghentikan sementara aktivitas land clearing di area sagu,” tegas Said.

Selain penghentian operasi, pemerintah juga mewajibkan PT CSA untuk:

Membuat Buffer Zone: Wajib melindungi area tersisa dengan batas yang jelas.

Pemulihan Lahan: Melakukan penanaman kembali (rehabilitasi) atas bibit sagu yang hancur.