Langkah PT CSA untuk menjanjikan ganti rugi ini disinyalir kuat merupakan buntut dari sikap tegas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga. Hasil investigasi tim bidang perkebunan justru mengungkap potret buram pengawasan perusahaan.
Kepala Dinas Pertanian, Said Hendri, membeberkan bahwa perusahaan telah melanggar aturan teknis dengan tidak menerapkan buffer zone atau zona penyangga seluas 50 meter. Akibatnya, alat berat perusahaan menerjang spot-spot kebun sagu milik masyarakat.
Data Kerugian Hasil Tinjauan Lapangan:
Blok Terdampak: E46, E47, F46, dan F50.
Korban: Sedikitnya 11 warga kehilangan mata pencaharian.
Estimasi Luas: Rata-rata 2 hektare lahan sagu per orang hancur akibat land clearing.
Pemerintah daerah tidak tinggal diam melihat hak warga terinjak. Said Hendri menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan Nota Dinas dan surat penegasan resmi kepada manajemen PT CSA.
“Kami telah mengambil sejumlah langkah tegas, yakni menghentikan sementara aktivitas land clearing di area sagu,” tegas Said.
Selain penghentian operasi, pemerintah juga mewajibkan PT CSA untuk:
Membuat Buffer Zone: Wajib melindungi area tersisa dengan batas yang jelas.
Pemulihan Lahan: Melakukan penanaman kembali (rehabilitasi) atas bibit sagu yang hancur.













