Gudangberita.co.id, Lingga – Klaim “ketidaksengajaan” yang dilontarkan manajemen PT Citra Sugi Aditya (CSA) atas hancurnya lahan sagu milik warga Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur, tampak berbenturan keras dengan realita di lapangan.
Hasil investigasi resmi mengungkap adanya pengabaian SOP perlindungan lingkungan yang sistematis, jauh melampaui sekadar alasan miskomunikasi.
Direktur Umum Regional CAA Grup, Guarman, sebelumnya berkilah bahwa alat berat kontraktor hanya “tidak sengaja” menginjak bibit sagu saat melintas. Namun, data dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga justru membeberkan fakta yang lebih “pedas”.
Fakta Pertama: Pengabaian Total Buffer Zone
Temuan paling mencolok dari tim bidang perkebunan adalah ketiadaan buffer zone atau zona penyangga. Sesuai aturan, perusahaan wajib menyisakan jarak minimal 50 meter sebagai area perlindungan antara aktivitas perkebunan dengan lahan masyarakat atau area konservasi.
Nyatanya, di blok E46, E47, F46, dan F50, alat berat PT CSA melaju tanpa batas pelindung, melumat spot-spot kebun sagu yang menjadi gantungan hidup warga lokal.
Fakta Kedua: Skala Kerusakan yang Masif
Jika perusahaan menyebut hanya “terinjak saat lewat”, data pemerintah menunjukkan skala yang jauh lebih luas. Tercatat sedikitnya 11 warga terdampak dengan estimasi kerugian rata-rata 2 hektare per orang. Total belasan hingga puluhan hektare lahan sagu yang tersebar kini dalam kondisi rusak akibat aktivitas land clearing untuk perkebunan sawit tersebut.







